Walkot Tangerang: Pakai Produk Dalam Negeri Adalah Bela Negara

Walkot Tangerang: Pakai Produk Dalam Negeri Adalah Bela Negara - GenPI.co BANTEN
Inspektorat menggelar bimbingan teknis Aplikasi Siera dan perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada pengadaan barang dan jasa. Foto: Humas Pemkab Tangerang

GenPI.co Banten - Inspektorat menggelar bimbingan teknis Aplikasi Siera dan perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada pengadaan barang dan jasa.

Kegiatan ini diikuti seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) di Ruang Akhlakul Karimah, Gedung Pemerintah Kota Tangerang, Senin (6/6).

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menngungkapkan, saat ini telah terbit Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022.

BACA JUGA:  TP PKK Perkenalkan Nasi Segambreng, Kuliner Khas Kota Tangerang

Instruksi Presiden tersebut terkait dengan percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi.

Melalui instruksi presiden tersebut mengamanatkan pemerintah daerah membentuk tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

BACA JUGA:  Akhirnya CFD Perdana di Kota Tangerang Kembali Digelar

Menurut Arief, tujuan dari kegiatan ini adalah menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada setiap pengadaan barang dan jasa di daerah.

Oleh karena itu, Arief mengimbau seluruh OPD di lingkungan Pemkot Tangerang selaku pihak yang menginput data klarifikasi komitmen dan realisasi P3DN dalam pengadaan barang dan jasa.

BACA JUGA:  Dinkes Kota Tangerang Minta Masyarakat Waspada Cacar Monyet

“Dalam keadaan perekonomian seperti saat ini, negara harus hadir bagaimana menumbuhkan perekonomian khususnya di Kota Tangerang,” kata Arief, dikutip dari laman resmi Pemkot Tangerang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya