Kurang dari 24 jam, kedua pelaku berhasil ditangkap di rumah masing-masing yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
Atas perbuatan tersangka, kedua pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun.
"Mereka dijerat dengan Pasal 360 Juncto Pasal 338 Ayat 3 dan atau Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan berencana," tutur Zulpan.
BACA JUGA: Heboh! Warga Temukan Mayat di Danau, Kondisinya Tak Wajar
Sebelumnya, warga di Desa Legok, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (31/6) dikejutkan dengan penemuan mayat laki-laki di dalam karung pada bekas galian pasir. (ant)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News