
Keluarnya aturan ini, kata dia, hanya semacam imbauan bila penerapan nama harus minimal dua suku kata di dalam KTP.
“Kami juga memberikan solusi atau arahan kepada warga yang memiliki satu suku kata nama agar bisa ditambah lagi,” ujarnya. (ant)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News