
Karena, parkiran di Puspem Kota Tangerang hanya dapat dimasuki oleh Wali Kota Tangerang, Wakil Wali Kota Tangerang, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Pejabat Eselon II, Peserta MTQ dari 13 Kecamatan, Ambulans, dan Logistik Bagian Umum Setda. (*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News