Modus Baru, Selundupkan Sabu Lewat Charger HP ke Lapas Cilegon

Modus Baru, Selundupkan Sabu Lewat Charger HP ke Lapas Cilegon - GenPI.co BANTEN
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga (tengah) didampingi Wadirresnarkoba Polda Banten AKBP Niko Andreano Setiawan (kedua kanan) dan Kalapas Cilegon Sudirman Jaya (kanan) serta Kajari Cilegon Ineke Indraswasi (kiri). Foto: Antara.

Akibat perbuatannya, tersangka DL dan KT dikenai Pasal 114 subsider Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009.

Pada pasal tersebut disebutkan, memiliki menyimpan, menjual, membeli dan menerima narkoba golongan 1 dengan ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. (ant)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya