
Tersangka KL diputus dengan vonis 12 tahun penjara pada 13 Februari 2020. Sedangkan DL ditangkap Polres Cilegon pada 2021 dengan barang bukti 0,3 gram sabu dan diputus 18 bulan penjara. (ant)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News