Pelonggaran Masker, Sekda Tangerang: Tunggu Aturan Tertulis

Pelonggaran Masker, Sekda Tangerang: Tunggu Aturan Tertulis - GenPI.co BANTEN
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesyal. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Meski aturan pelonggaran penggunaan masker di ruang terbuka dari pusat telah disampaikan Presiden Joko Widodo, namun Pemkab Tangerang masih menunggu instruksi tertulis.

Jajaran Pemkab Tangerang mengaku siap mengikuti imbauan presiden untuk melonggarkan pemakaian masker di ruang terbuka seiring melandainya Covid-19.

“Tentu kita sekarang masih menunggu instruksi secara tertulis terkait peraturan/pelonggaran masker dari Kemendagri dan Kemenkes RI,” kata Sekda Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid, dikutip dari laman resmi Pemkab Tangerang, Kamis (19/5).

BACA JUGA:  May Day, Disnaker Kota Tangerang: Siap Berikan Hak dan Kewajiban

Sampai saat ini Pemkab Tangerang masih menggunakan aturan lama, yakni menerapkan PPKM level 2 dengan tetap patuh pada prokes.

Menurut Maesyal, pihaknya akan melakukan penyesuaian apabila pemerintah pusat telah mengeluarkan aturan resmi.

BACA JUGA:  Dinkes: Hepatitis Akut Belum Ditemukan di Kabupaten Tangerang

“Kalau kami sudah menerima aturan pemerintah pusat secara resmi, tentu kami akan segera menyesuaikannya,” ujarnya. 

Maesyal menambahkan, pihaknya juga tetap mewajibkan penggunaan masker di lingkungan perkantoran Kabupaten Tangerang, terlebih apabila di dalam ruangan.

BACA JUGA:  DPKP Kabupaten Tangerang Pastikan Ketahanan Pangan Aman

“Kalau di kantor, kita tetap wajib pakai masker, kan yang diizinkan itu hanya di luar ruangann saja dan itu juga dengan kondisi tidak berkerumun,” ungkap Sekda. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya