BPS Beri Nilai Layak pada Pelayanan Publik Pemkab Tangerang

BPS Beri Nilai Layak pada Pelayanan Publik Pemkab Tangerang - GenPI.co BANTEN
Kepala Bagian Organisasi pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang, Slamet Santoso. Foto: Humas Pemkot Tangerang.

GenPI.co Banten - Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan penilaian layak pada Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Pemkab Tangerang.

Tujuan penyelenggaraan SKM ini adalah untuk memastikan terselenggaranya pelayanan publik yang sesuai dengan tata Kelola pemerintahan yang baik.

Kepala Bagian Organisasi pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang Slamet Santoso mengungkapkan, kewajiban tentang pemberian pelayanan public yang baik tertuang dalam Perda Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2017.  

BACA JUGA:  DPKP Kabupaten Tangerang Pastikan Ketahanan Pangan Aman

Pada perda tersebut dijelaskan, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan publik, Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin terselenggaranya pelayanan publik yang sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik.

BPS menganjurkan, nilai SKM yang didapatkan harus mendapat nilai 85,95 dengan kategori baik.

BACA JUGA:  Kasus Covid di Kabupaten Tangerang Turun, Sebegini Jumlahnya

“Alhamdulillah Pemkab Tangerang memperoleh hasil Layak dari BPS,” ujar Kepala Bagian Organisasi pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang Slamet Santoso, dikutip dari Antara, Kamis (12/5).

Slamet mengucapkan terima kasih kepada Bidang Statistik Sektoral Diskominfo Kabupaten Tangerang karena membantu membina.

BACA JUGA:  Diskum Kabupaten Tangerang Gelar Bazar Produk UMKM, Simak

Menurut Slamet, sasaran reformasi birokrasi ada tiga, yakni: terciptanya birokrasi yang bebas korupsi, profesionalitas pelaku pelayanan publik dan menjadi ikon bagi seluruh daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya