Perusahaan Berani Langgar Aturan THR? Kena Pinalti 5 Persen

Perusahaan Berani Langgar Aturan THR? Kena Pinalti 5 Persen - GenPI.co BANTEN
Ilustrasi: Disnaker Kabupaten Tangerang akan membuka posko pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya atau THR. Foto: Antara.

Perusahaan yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi membayar denda lima persen dari total THR yang dibayarkan.

“Posko ini menerima adanya laporan dan ditindak lanjut oleh Disnaker Pemprov Banten. Peneguran dan sanksi oleh Pemprov Banten. Kita hanya melakukan mediasi,” ujarnya. (ant)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya