Perusahaan yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi membayar denda lima persen dari total THR yang dibayarkan.
“Posko ini menerima adanya laporan dan ditindak lanjut oleh Disnaker Pemprov Banten. Peneguran dan sanksi oleh Pemprov Banten. Kita hanya melakukan mediasi,” ujarnya. (ant)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News