Polisi Bekuk Suami Penggorok Istri dan Anak, Diduga Gangguan Jiwa

Polisi Bekuk Suami Penggorok Istri dan Anak, Diduga Gangguan Jiwa - GenPI.co BANTEN
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga. Foto: Antara.

Shinto mengaku, penyidik meminta pendampingan dari penasihat hukum yang ditunjuk dari kantor Lawyer Sri Murtini, SH hingga persidangan.

Shinto mengungkapkan, pihaknya telah memintai keterangan IH (15) anak sulung tersangka yang selamat dari upaya pembunuhan.

Saat dimintai keterangan, IH menjelaskan kronologis kejadian penggorokan yang menimpa dirinya dan ibunya.

BACA JUGA:  Sadis Banget! Ibu Pembunuh Bayi Kandung Diamankan Polres Serang

Meski demikian, IH belum mengetahui secara pasti motif dari SA melakukan tindakannya.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

BACA JUGA:  Meresahkan! Pencuri Komponen Tower XL Diamankan Polisi

Berdasarkan pasal tersebut, SA diancam pidana 15 tahun penjara atau denda Rp45 juta dilapis dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. (ant) 

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya