Andika Hazrumy Akan Lakukan Ini Setelah Tak Menjabat Wagub, Simak

Andika Hazrumy Akan Lakukan Ini Setelah Tak Menjabat Wagub, Simak - GenPI.co BANTEN
DPRD Banten menggelar rapat paripurna usulan pemberhentian masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten peiode 2017-2022, Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Anggota DPRD Banten menggelar rapat paripurna usulan pemberhentian masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Wahidin Halim dan Andika Hazrumy periode 2017-2022.

Rapat paripurna tersebut digelar di gedung DPRD Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Selasa (5/4).

Ketua DPRD Banten Andra Soni menjelaskan, rapat ini digelar dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Kemendagri terkait masa jabatan sejumlah kepala daerah yang akan berakhir.

BACA JUGA:  Angka Abstain di Survei Pilgub 2024 Tinggi, Begini Penjelasan ASI

“DPRD Banten mengumumkan usulan pemberhentian melalui rapat paripurna DPRD,” kata politisi Partai Gerindra ini.

Andra menuturkan, hasil paripurna tersebut akan diusulkan dan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo melalui Mendagri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan.

BACA JUGA:  Golkar Ajukan Zaki di Pilgub DKI, Pengamat: Ini Baru Pemanasan

Sementara jabatan Wahidin Halim sebagai Gubernur Banten dan Andika Hazrumy sebagai Wakil Gubernur Banten akan berakhir pada 12 Mei 2022.

Sementara itu, Wagub Andika mengaku akan kembali ke masyarakat dan banyak yang dapat dilakukan.

BACA JUGA:  Dukung Andika Perkasa Sebagai Capres, Bara API Galang Dukungan

Ketika ditanya mengenai Pemilihan Kepala Daerah 2024 mendatang Andika mengaku akan melihat kondisinya terlebih dahulu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya