Rumah makan/restoran, kafe bisa beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. Sedangkan yang melayani drive thru dapat beroperasi sesuai dengan ketentuan yang ada hingga pukul 24.00 WIB.
Pusat perbelanjaan yang beroperasi hingga pukul 21.00 WIB bisa dikunjungi untuk anak di bawah usia 12 tahun.
Bioskop juga sudah beroperasi dengan penerapan aplikasi PeduliLindungi.
Selain itu, kegiatan seni dan budaya juga sudah dapat berlangsung dengan protokol kesehatan lengkap. (ant)
BACA JUGA: Ketua Perbasi Kota Tangerang Dilantik, Program Kerjanya Keren
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News