Fasilitas Umum Dilonggakan, Pemkot Tak Ingin Kecolongan Prokes

Fasilitas Umum Dilonggakan, Pemkot Tak Ingin Kecolongan Prokes - GenPI.co BANTEN
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang dr Dini. Foto: Antara

Rumah makan/restoran, kafe bisa beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. Sedangkan yang melayani drive thru dapat beroperasi sesuai dengan ketentuan yang ada hingga pukul 24.00 WIB.

Pusat perbelanjaan yang beroperasi hingga pukul 21.00 WIB bisa dikunjungi untuk anak di bawah usia 12 tahun.

Bioskop juga sudah beroperasi dengan penerapan aplikasi PeduliLindungi.

Selain itu, kegiatan seni dan budaya juga sudah dapat berlangsung dengan protokol kesehatan lengkap. (ant)

BACA JUGA:  Ketua Perbasi Kota Tangerang Dilantik, Program Kerjanya Keren

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya