
GenPI.co Banten - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, pihaknya akan menindak tegas pelaku usaha yang melanggar jam operasional selama bulan Ramadan.
Peraturan terkait jam operasional terkait jam buka tempat usaha tertuang di dalam Surat Edaran Nomor 451/2525-Disbudpar Kota Tangerang.
Aturan ini telah disosialisasikan ke seluruh wilayah di Kabupaten Tangerang sebelum puasa.
BACA JUGA: Ketua Perbasi Kota Tangerang Dilantik, Program Kerjanya Keren
Arief menginstruksikan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata untuk memberi sanksi pelaku usaha yang tidak taat aturan.
“Kita sudah sampaikan aturan mengenai jam rumah makan dan penghentian sementara hiburan umum selama bulan Ramadhan,” kata Arief, dikutip dari Antara, Minggu (3/4).
BACA JUGA: 3 Kali Dapat Akreditasi A, Prestasi Dishub Kota Tangerang Mantap
Sebelumnya, telah dikeluarkan aturan terkait jam operasional rumah makan kafe dan restoran hanya boleh buka pada pukul 17.00-21.00 WIB.
Tempat usaha tersebut juga dapat kembali buka pada pukul 02.00 WIB atau di jam makan sahur.
BACA JUGA: Begini Pesan Wawalkot pada Pengurus Baru Kormi Kota Tangerang
Sementara untuk tempat karaoke, sauna, spa, massage dan biliard ditutup sementara selama bulan Ramadan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News