GenPI.co Banten - Pro kontra wacana penundaan pemilu 2024 dinilai sejumlah pihak menimbulkan kegaduhan.
Wacana tersebut direspon dengan keras oleh Anggota DPRD Kabupaten Lebak, Provinsi Banten Musa Weliansyah.
Musa meminta semua pihak menghentikan wacana Presiden diperpanjang tiga periode karena merupakan pelanggaran berat pada mekanisme konstitusi.
BACA JUGA: Isu Penundaan Pemilu Disorot, Mochtar: KPK dan BPK Perlu Monitor
“Kita berharap pemilu tetap dilaksanakan tahun 2024,” kata Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Lebak, Jumat (1/4).
Saat ini penetapan pemilu 2024 telah disepakati Pemerintah, DPR dan KPU, sehingga tidak ada jabatan perpanjangan presiden tiga periode.
BACA JUGA: SMRC dan LSI Sebut Masyarakat Tidak Ingin Ada Penundaan Pemilu
Pelaksanaan pemilu Presiden, gubernur, bupati atau wakilnya, wali kota atau wakilnya juga DPR dan DPRD di Indonesia digelar setiap lima tahun sekali.
Sebab, pelaksanaan pemilu itu sesuai dengan mekanisme konstitusi Undang-Undang 45.
BACA JUGA: Pembina LGP: Wacana Penundaan Pemilu 2024 Untungkan 3 Nama Ini
Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga dengan tegas mengikuti konstitusi UU tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News