Cegah Perdagangan Perempuan dan Anak, Pemkab Bentuk Gugus Tugas

Cegah Perdagangan Perempuan dan Anak, Pemkab Bentuk Gugus Tugas - GenPI.co BANTEN
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tangerang Asep Jatnika (tengah) memaparkan materi dalam acara diskusi publik di Tangerang, Banten. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Antisipasi Perdagangan Perempuan dan Anak, Pemkab Bentu Gugus Tugas

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tangerang membentuk gugus tugas untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang.

Pembentukan gugus tugas ini dibentuk sebagai langkah pencegahan adanya upaya perdangangan manusia, khususnya yang menjual perempuan dan anak-anak.

BACA JUGA:  349 TKA Bekerja di Kabupaten Tangerang, Begini Tanggapan Disnaker

Karena, hingga kini berdasarkan dari catatan Dinas Perlindungan Anak, belum ada kasus perdangangan perempuan dan anak yang ditemukan.

Gugus tugas ini bertujuan untuk memberikan penyuluhan mengenai pencegahan perdagangan orang serta menangani kasus-kasus perdagangan orang.

BACA JUGA:  Aktif Berkontribusi di Kabupaten Tangerang, KNPI Raih Penghargaan

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tangerang Asep Jatnika mengatakan, anggota dari gugus tugas adalah seluruh instansi dan OPD di Kabupaten Tangerang.

Karena, menurut Asep, tugas dan penanganan masalah perdangangan perempuan dan anak adalah tanggung jawab bersama.

BACA JUGA:  Capaian Vaksin Booster di Kabupaten Tangerang Terus Dikebut

Menurut Asep, hadirnya gugus tugas ini telah memiliki kekuatan hukum, yakni Perda Nomor 7 tahun 2018 tentang pelindungan perempuan dan anak dari tindak kejahatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya