
“Perkiraan dari perhitungan kami ada sekitar 200 juta yang belum disampaikan oleh mereka,” tuturnya.
Fahmi menuturkan, sanksi administratif tersebut tidak menghalangi pemberian kesempatan melakukan rekonsiliasi untuk memenuhi kewajibannya.
“Jika pembayaran pajak sudah dilaksanakan semua kami akan mencabut sanksi admisistratif dalam bentuk penempelan stiker dan nanti kami akan lepas,” jelasnya.
BACA JUGA: BMKG: Warga Kabupaten Lebak Waspada Hujan Lebat pada Siang Hari
Apabila telah melewati batas jangka waktu, lanjut Fahmi, belum juga dilunasi oleh pihak pengusaha, maka persoalan piutang pajak akan diserahkan ke Satpol PP untuk disegel. (*)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News