
GenPI.co Banten - Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang Ruta Ireng Wicaksono menyampaikan pentingnya kekuatan hukum dalam melakukan pembenahan jalan yang merupakan aset Angkasa Pura II (AP II).
Menurut Ruta, Pembangunan Jalan Juanda sepanjang 1,6 kilometer butuh dukungan dari pihak Kejaksaan Negeri Tangerang agar memiliki kekuatan hukum.
“Pasalnya jalan rusak ini aset AP II dan hasilnya kita sudah lakukan survei bersama," kata Ruta, dikutip dari Antara, Rabu (23/3).
BACA JUGA: Cari Pusat Kuliner di Kota Tangerang, Umami Eats Jawabannya
Sementara di sisi lain, dorongan pembenahan jalan di aset milik AP II tersebut untuk merespon aspirasi masyarakat yang telah aksi untuk meminta pemerintah membenahi akses jalan yang rusak parah tersebut.
Sebelumnya pihak PUPR, Kabid Bina Marga, Kasie Datun Kejaksaan Negeri Tangerang dan tiga orang jaksa pengacara negara, telah melakukan survei ke lokasi.
BACA JUGA: LKPJ Wali Kota Tangerang Mentereng, Capaian Kinerja 93,32 Persen
Usai survei tersebut, pihak Kejaksana Negeri Tangerang telah menyiapkan langkah penyelesaian masalah aset jalan agar lebih memiliki kekuatan hukum ketika hendak diperbaiki.
“Pihak kejaksaan melihat jika jalan ini adalah untuk urusan kepentingan umum dan merupakan akses utama yang perlu penanganan segara,” ujarnya.
BACA JUGA: BMKG: Warga Kota Tangerang Waspada Hujan Lebat pada Siang Hari
Menurut dia, pihak Kejaksaan Negeri Tangerang akan berkomunikasi dengan pihak AP II. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News