
Menurut dia, sepanjang sejarah di Kabupaten Lebak tidak ada pesantren yang terpapar paham radikalisme maupun terorisme.
“Kami setuju permintaan Menko Polhukam segera dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Saifuddin Ibrahim,” kata Ketua Bidang Fatwa MUI Banten.
Menurut dia, Saifuddin Ibrahim yang kini menjadi pendeta jangan menyebarkan kebencian, sebab permintaan menghapus 300 ayat Al Quran sama dengan menistakan Islam. (ant)
BACA JUGA: Waduh! Kabupaten Lebak Kembali Diguncang Gempa Magnitudo 5,0
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News