
Karena, menurut dia, pihak yang berwenang terkait dengan pengurusan perizinan TKA tersebut langsung dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
“Disnaker hanya sebatas pendataan dan juga pengawasan, selebihnya yang berkaitan dengan penindakan,” jelasnya.
Apabila ada TKA ilegal baru pihaknya dapat menindak. Meski demikian, sampai hari ini pihaknya belum menemukan tenaga kerja asing ilegal di Kabupaten Tangerang. (ant)
BACA JUGA: Waduh! Kabupaten Lebak Kembali Diguncang Gempa Magnitudo 5,0
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News