Permintaan Hapus 300 Ayat, DPRD Lebak: Tangkap Saepudin Ibrahim

Permintaan Hapus 300 Ayat, DPRD Lebak: Tangkap Saepudin Ibrahim - GenPI.co BANTEN
Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Lebak Musa Weliansyah. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Anggota DPRD Kabupaten Lebak Musa Weliansyah mendesak pihak kepolisian segera menangkap Saepudin Ibrahim yang diduga menista agama Islam.

Dugaan penistaan tersebut terekam dalam video viral di mana Saepudin meminta 300 ayat di kitab suci Al Quran dihapus.

“Permintaan penghapusan 300 ayat Al Quran itu kepada Menag Yaqut, karena mengandung unsur intoleran. Polisi harus secepatnya menangkap dan memproses secara hukum Pendeta Saepudin Ibrahim,” kata Musa Weliansyah, Rabu (16/3). 

BACA JUGA:  FSPP Kabupaten Serang, Bupati Punya Harapan Besar ke Pesantren

Menurut Musa, Pendeta Saepudin Ibrahim masuk kategori penistaan dan melanggar Undang-Undang ITE Pasal 28 tentang unsur SARA.

Pernyataan Saepudin yang diduga mengandung kebencian adalah ketika dia meminta kurikulum pesantren dan madrasah diubah karena menjadi penyebap radikalisme.

BACA JUGA:  57 Pemuda Ikuti Seleksi Duta Pemuda Kota Tangerang Kategori PPAN

Pendeta Saepudin, lanjut Musa, jelas menyakiti para pengasuh pondok pesantren dan madrasah yang bertujuan mencetak cendekiawan muslim dengan mengedepankan akhlak mulia.

Pernyataan Saepudin Ibrahim juga dinilai memecah belah persatuan dan kesatuan dan toleransi serta sikap saling menghormati.

BACA JUGA:  Strategi Pemkab Lebak Majukan UMKM Ternyata Mantap, Apa Saja?

Di sisi lain, masyarakat Indonesia memiliki keberagaman perbedaan keyakinan agama, suku, bahasa, sosial dan adat, namun hidup saling berdampingan dan bersatu. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya