IKM dan UMKM Dapat Jatah Minyak Goreng, Berikut Ketentuannya

IKM dan UMKM Dapat Jatah Minyak Goreng, Berikut Ketentuannya - GenPI.co BANTEN
Minyak goreng untuk IKM dan UMKM di Tangerang. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mendistribusikan 3.500 liter minyak goreng dengan Rp14 ribu per liter kepada para pelaku industri kecil menengah (IKM).

Kabid Perdangangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tangerang Iskandar Nordiat mengatakan, distribusi ini merupakan langkah pemerintah menstabilkan harga minyak goreng.

“Ini ketiga kali kita melakukan pendistribusian minyak goreng bekerja sama dengan Bulog untuk para pelaku usaha,” kata Iskandar dikutip dari Antara, Rabu (9/3).

BACA JUGA:  Terapkan PSEL di Kota Tangerang, Pemkot Butuh Dukungan Pusat

Distribusi minyak goreng harga normal tersebut berasal dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia melalui Perum Bulog.

“Jadi kami sudah punya program dan setiap minggu kami akan bantu distribusi dari Bulog, untuk masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Pemkab Tangerang Beri Bantuan Korban Banjir Gaga, Apa Saja?

Terkait pendistribusian, minyak tersebut akan dikirim langsung melalui komunitas atau pelaku IKM dan UMKM di bawah naungan BUMDES dengan koperasi.

Perwakilan dari komunitas langsung mengambil di gerai Tangerang gemilang untuk disampaikan kepada anggotanya.

BACA JUGA:  Pemkab Tangerang Targetkan 80 Ribu Lansia Mendapat Vaksin Booster

Selain distribusi 3.500 liter, pelaku IKM dan UMKM tersebut akan mendapat jatah minimal 24 liter per minggu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya