
Sementara untuk pengurusan legalisir ijazah dan ijazah hilang, harus melalui TCC di Dinas Pendidikan Kota Tangerang.
“Tidak ada biaya yang harus dikeluarkan sedikitpun, semuanya gratis dalam mengurus berkas di TCC,” tukasnya. (ant)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News