Kemudian, pemilik tempat untuk menampung barang MK juga telah dimintai keterangan pihak penyidik.
Usai melewati semua tahap tersebut, barulah Polres Lebak akan menggelar perkara untuk menentukan tersangka.
Sementara untuk barang bukti berupa 24.000 liter minyak goreng, masih disita petugas. (ant)
BACA JUGA: Polda Banten Ungkap Kasus Penimbunan 24 Ribu Liter Minyak Goreng
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News