GenPI.co Banten - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Pariwisata Kabupaten Tangerang Selatan menegakkan aturan PPKM dan pengawasan prokes.
Kegiatan monitoring dilakukan guna meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap Protokol Kesehatan (Prokes).
Sementara untuk penerapan aturan PPKM di Tangsel dilakukan dengan mendatangi sejumlah tempat keramaian di Ciputat Timur, Pondok Aren, Serpong hingga Serpong Utara, Kota Tangsel.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry dalam keterangan resminya mengatakan, Patroli Satpol PP dan Dispar membubarkan beberapa titik usaha.
“Tempat karaoke, spa massage, kafe, dan membubarkan anak-anak nongkrong di pinggir jalan,” kata Muksin.
Berdasarkan hasil monitoring di lapangan, didapati banyak tempat-tempat nongkrong yang abai pada protokol dan melanggar jam operasional.
‘Banyak yang melanggar jam operasional, bahkan prokes,” ungkapnya.
Para pelanggar yang ada langsung ditindak keras dan diberikan teguran. Dia berharap, agar tidak ada lagi pelanggaran serupa di tempat-tempat tersebut. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News