Digeruduk Buruh, Begini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan Banten

Digeruduk Buruh, Begini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan Banten - GenPI.co BANTEN
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten Yaseruddin. Foto: Antara.

“Jadi manfaat dari JHT ini diberlakukan dengan syarat si pekerja ini berhenti dengan tenggang masa menunggu 1 bulan, pekerja dapat mencairkan dengan mengikuti syarat yang telah ditetapkan BPJAMSOSTEK,” tuturnya.

Yasaruddin menambahkan, untuk pekerja yang sudah melebihi 10 tahun dapat mengambil 10 persen untuk kebutuhan biaya hidup dan 30 persen untuk perumahan.

Sebagai informasi, saat ini buruh terus melakukan aksi menentang kebijakan pemerintah yang dianggap merugikan, seperti halnya terkait JHT dan juga pengupahan. (ant)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya