Diduga Menimbun Minyak Goreng, Pasutri Diamankan Polres Serang

Diduga Menimbun Minyak Goreng, Pasutri Diamankan Polres Serang - GenPI.co BANTEN
Penggerebekan rumah pasutri yang diduga menimbun minyak goreng. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Polresta Serang Kota grebek rumah yang jadi tempat penimbunan minyak goreng. Polisi berhasil menyita 9.600 liter minyak goreng.

Lokasi yang jadi tempat penimbunan itu berada di Perumahan BSD, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, timnya berhasil mengungkap dugaan penimbunan minyak goreng di Kota Serang.

Menurut Maruli, pelaku usaha yang diduga menimbun minyak goreng tersebut secara sengaja berusaha menimbun agar terjadi kelangkaan dan membuat harga komoditi tersebut naik berkali-kali lipat.

Penggerebekan tersebut berangkat dari informasi warga sekitar yang melapor. Setelah diselidiki dan langsung ke TKP ditemukan ribuan botol minyak goreng.

“Kita amankan total ada 9.600 sachet atau botol minyak goreng dari berbagai merk ukuran 1 liter,” kata Maruli, dikutip dari Antara, Selasa (22/02).

Rumah yang diduga menjadi tempat penimbunan tersebut milik suami-istri yang berinisial AH dan RS. Menurut Maruli, sehari-hari keduanya memang berdagang namun tidak dalam jumlah besar dan tidak menjual minyak goreng.

“Pelaku menimbun dari batas yang di izinkan. Pelaku ini aktifitasnya berdagang di Kota Serang,” terangnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya