Diduga Menimbun Minyak Goreng, Pasutri Diamankan Polres Serang

Diduga Menimbun Minyak Goreng, Pasutri Diamankan Polres Serang - GenPI.co BANTEN
Penggerebekan rumah pasutri yang diduga menimbun minyak goreng. Foto: Antara.

Pihak kepolisian menduga suami istri tersebut mendapat minyak goreng dengan cara dicicil. Namun, terkait motif yang sebenarnya masih didalami pihak kepolisian.

Jika dilihat dari jumlah yang cukup banyak dan melebihi batas yang diperbolehkan, maka ada kemungkinan bila minyak goreng tersebut segaja ditimbun karena sudah lebih dari sepekan lamanya.

Apabila terbukti, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 133 Undang-undang (UU) RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, atau Pasal 107 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

“Kita akan mengancam UU perdagangan, pangan, dan UU perlindungan konsumen. Ancaman maksimal 7 tahun dan atau denda Rp 150 miliar,” tegasnya. (ant)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya