Sawah Tercemar Limbah Galian C, Petani Lebak Tuntut Ganti Rugi

Sawah Tercemar Limbah Galian C, Petani Lebak Tuntut Ganti Rugi - GenPI.co BANTEN
Petani Kabupaten Lebak,Provinsi Banten menuntut perusahaan pasir untuk membayar ganti rugi akibat limbah yang membuat areal persawahan tidak bisa digarap untuk penanaman padi dan palawija. Foto: Antara.

Menurut Udi, warga juga meminta pemerintah daerah mencabut izin perusahaan yang tidak bertanggung jawab dan menuntut dilakukan normalisasi lahan yang tercemar limbah.

Sementara itu, perwakilan dari Pemkab Lebak Dartim mengatakan, pihaknya bakal menyelesaikan tuntutan warga terkait permasalahan limbah pasir di Desa Mekarjaya.

Menurut dia, para perusahaan berjanji akan melakukan normalisasi agar tidak berdampak pada areal persawahan.

BACA JUGA:  DBD Menggila di Kabupaten Lebak, 90 Warga Dirawat dan 4 Meninggal

"Kami berharap dalam waktu dekat meninjau langsung ke lokasi yang terdampak limbah pasir itu," katanya menjelaskan. (ant)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya