Dindikbud Banten Tegas Soal Aturan PJJ, Begini Ketentuannya

Dindikbud Banten Tegas Soal Aturan PJJ, Begini Ketentuannya - GenPI.co BANTEN
Kepala Dindikbud Provinsi Banten Tabrani. Foto: Antara,

GenPI.co Banten - Kepala Dindikbud Provinsi Banten Tabrani mengatakan, jika ada sekolah yang terkonfirmasi Covid-19 maka sekolah tersebut harus berhenti menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) dan beralih ke pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Menurut Tabrani, kebijakan ini telah sesuai dengan SE Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang merupakan turunan SE Gubernur Banten.

"Saya sudah mengeluarkan surat edaran yang langsung disebar ke sekolah-sekolah untuk ditindaklanjuti," kata Tabrani, dikutip dari Antara, Rabu (2/2).

BACA JUGA:  Waduh, Kasus Positif Meningkat, Dinkes Aktifkan RIT Batusari

Sejauh ini Dindikbud Pro Provinsi Banten telah menemukan beberapa kasus positif di wilayah Tangerang Raya, untuk itu pihaknya memperketat prokes ketika PTM berlangsung.

Tabrani menuturkan, setelah diterapkan PJJ selama dua pekan, pihak sekolah harus bekerja sama dengan faskes terdekat untuk melakukan tracing dan testing kepada orang yang ada di dalam kelas.

BACA JUGA:  PTM 50 Persen Masih Berlaku, Benyamin: PJJ Masih dalam Pemantauan

"Sesuai dengan arahan SKB Empat Menteri, dan setiap sekolah wajib mempunyai ruang isolasi dan membangun komunikasi dengan Puskesmas setempat serta penerapan Prokes secara ketat," katanya.

Lebih lanjut, tenaga pendidik juga akan mendapatkan vaksinasi booster kepada pendidik dan pihak dindikbud telah berkomunikasi dengan Dinkes Provinsi Banten.

BACA JUGA:  Kebijakan PJJ di Sekolah Diapresiasi IAKMI, Berikut Alasannya

Tabrani menghimbau kepada pihak sekolah yang hendak vaksin dosis ketiga dapat langsung ke wilayah masing-masing.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya