Kota Tangerang PPKM Level 2, Sekda Umumkan WFH 50 Persen

Kota Tangerang PPKM Level 2, Sekda Umumkan WFH 50 Persen - GenPI.co BANTEN
Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman. Foto: Humas Pemkot Tangerang.

GenPI.co Banten - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai menerapkan Work From Home (WFH) mulai 24 Januari 2022 ke pegawai di lingkungan pemkot.

Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

Menurut Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman, Kota Tangerang termasuk ke dalam PPKM Level 2 wilayah Jawa-Bali.

BACA JUGA:  HUT Darma Wanita ke-22, Sekda Serang Minta Wanita Lebih Mandiri

“Maksimal 50 persen pegawai yang WFO dan 50 persen lagi WFH untuk OPD dengan kriteria Non-Esensial yang tidak secara langsung melayani masyarakat,” tutur Herman, di laman resmi Pemkot Tangerang, Senin (24/1).

Adapun OPD yang masuk dalam kategori kritikal atau secara langsung melayani masyarakat, yakni dinkes, Satpol PP, BPBD, dan Dishub, tetap 100 persen Work From Office (WFO).

BACA JUGA:  PMI Kota Tangerang Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir

“Untuk yang berkriteria Esensial seperti terkait dengan perbankan atau keuangan diperbolehkan 25 persen untuk melakukan WFH,” terang Herman.

Sekda juga menuturkan, pegawai yang WFH, wajib mengikuti kegiatan operasi aman bersama di masing-masing wilyah binaan OPD.

BACA JUGA:  Satu Pasien Varian Omicron Tangsel Meninggal, Ini Penyebabnya

“WFH bukan libur di rumah tapi tetap berkinerja dengan melakukan OAB di wilayah untuk mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai Covid-19 terkait penerapan protokol kesehatan dan ajakan untuk vaksinasi,” pungkas Herman. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya