Status Tanggap Darurat Ditetapkan, Korban Bencana Dapat Ini

Status Tanggap Darurat Ditetapkan, Korban Bencana Dapat Ini - GenPI.co BANTEN
Warga melihat kondisi rumah yang rusak akibat gempa di Kadu Agung Timur, Lebak, Banten, Jumat (14/1). Foto: Antara.

GenPI.co Banten -  

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak Febby Rizky Pratama mengatakan, penetapan tanggap darurat itu diberlakukan 14 hari ke depan.

Status darurat tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor 360/Kep.39-BPBD/2022 dan ditandatangani Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya.

BACA JUGA:  Waduh, Jumlah Rumah Rusak Meningkat, BPBD: Akan Dibantu

Penetapan surat keputusan itu langsung ditandatangani oleh Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya.

Selain itu, penatapan keputusan tersebut diambil karena gempa yang berpusat di Perairan Sumur, Kabupaten Pandeglang cukup besar hingga terasa di Lebak.

BACA JUGA:  BPBD Lebak: Satu Rumah dan Gedung Madrasah Rusak Akibat Gempa

BPBD Kabupaten Lebak menjamin korban bencana tidak akan mengalami kerawanan pangan.  

Selain itu, rumah yang rusak juga akan mendapat bantuan perbaikan dari Pemkab Lebak dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

BACA JUGA:  BPBD Lebak Beri Peringatan Bencana di Daerah Ini, Mana Saja?

“Kami menjamin selama masa tanggap darurat diprioritaskan kebutuhan pelayanan dasar,” kata Febby dikutip dari Antara, Minggu (16/1). 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya