
Berdasarkan Undang-Undang pemilihan presiden secara konstitusi adalah lima tahun sekali.
Dia mengimbau agar para pengusaha mengerti aturan yang berlaku terkait pemilihan presiden.
"Itu sudah baku pemilihan presiden di Indonesia dilakukan lima tahun sekali," kata Encep Haerudin.
BACA JUGA: Bank Banten: Siap Bantu Pemprov Pulihkan Ekonomi Tahun 2022
Menurut Encep, pengusaha tidak perlu terlalu ketakutan dengan adanya pergantian presiden, karena yang dibutuhkan adalah menjadi pengusaha yang jujur dan amanah.
Selama ini juga hubungan kerja sama antar pemerintah dan pengusaha berjalan baik, sehingga tidak perlu terlalu ketergantungan dengan presiden. (ant)
BACA JUGA: DJBC Sebut Fasilitas Kepabeanan Tumbuhkan Ekonomi Nasional
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News