Apes! Gangster Nongkrong dan Belum Beraksi, Keciduk Duluan

Apes! Gangster Nongkrong dan Belum Beraksi, Keciduk Duluan - GenPI.co BANTEN
Konfrensi pers Polresta Tangerang usai menangkap 28 anggota gangster. Foto: Antara.

Polresta Tangerang mengamankan empat buah cerulit, dua buah golok, tujuh unit sepeda motor dari berbagai merek, satu bom molotov dan lima unit handpone dari berbagai merek.

Kapolresta menegaskan, pihak yang membawa dan menyimpan senjata tajam dikenakan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukum 10 tahun penjara.

Sedangkan terhadap tersangka yang menyimpang bom molotov dikenakan Pasal 187 BIS KUHPIDANA dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. (ant)

BACA JUGA:  Bansos dari Polresta Tangsel untuk Pedagang, Sebegini Jumlahnya

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya