Larang Kerumunan di Tahun Baru 2022, Pemkot Tegas

Larang Kerumunan di Tahun Baru 2022, Pemkot Tegas - GenPI.co BANTEN
Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengimbau warga agar di rumah saja di malam tahun baru. Foto: Antara

GenPI.co Banten - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengeluarkan surat edaran terkait aturan bagi masyarakat dalam memperingati Natal 2021 dan pergantian tahun 2022.

Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tangerang No. 180/6032-Bag.HKM/2021 yang berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022 mendatang.

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menuturkan, keluarnya surat edaran tersebut adalah upaya mengurangi mobilitas masyarakat, terutama di malam tahun baru 2022.

BACA JUGA:  Mantap! 6.258 Loker di Kota Tangerang Telah Terserap

“Tidak ada perayaan tahun baru 2022 di Kota Tangerang, terlebih yang menyebabkan kerumunan,” tegas Arief dalam keterangan tertulisnya.

Arief mengimbau agar masyarakat merayakan malam tahun baru di rumah dan tidak melakukan sesuatu yang membuat banyak kerumunan.

BACA JUGA:  Waspada Bencana, Diskominfo Kota Tangerang Bagikan Nomor Darurat

Pelarangan aktivitas di luar rumah seperti pawai dan arak-arakan adalah untuk mencegah dari ledakan kasus Covid-19 usai tahun baru.

Bahkan, Pemkot Tangerang juga menutup semua taman dan alun-alun selama tanggal 30 Desember hingga 1 Januari 2022.

BACA JUGA:  Pantau Kesiapan Pos Pengamanan Nataru, Zaki: Dipastikan Aman

“Untuk pusat perbelanjaan dan pertokoan akan dibatasi operasionalnya hingga pukul 21.00 WIB,” ujarnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya