Edi juga mengatakan, bahwa terduga pelaku tidak hanya melakukan aksi pelecehan, tetapi juga melanggar Standar Pelayanan Minimal (SPM).
“Si sopir tidak melaksanakan SPM karena berhenti dan melintas tidak di jalur semestinya,” ucapnya. (*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News