Kemenag Lebak Imbau Perayaan Natal Tetap Mematuhi Prokes

Kemenag Lebak Imbau Perayaan Natal Tetap Mematuhi Prokes - GenPI.co BANTEN
Kepala Kementerian Agama ( Kemenag) Kabupaten Lebak Badru Salam. Foto: Antara

GenPI.co Banten - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, mengingatkan agar penyuluh agama ikut bertanggung jawab dalam mengimbau masyarakat menyebarkan informasi terkait protokol kesehatan (prokes) kepada berbagai elemen masyarakat.

“Kita memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan prokes sebagai ikhtiar bersama untuk mencegah Covid-19, terlebih menghadapi momentum Natal dan Tahun Baru 2022,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak Badru Salam, dikutip dari Antara, Minggu (19/12).

Menurut Badru, kewajiban menyampaikan disiplin prokes dan 5M sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama No 33 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dalam Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021.

BACA JUGA:  Ini Cara Kemenag Kabupaten Lebak Perkuat Toleransi Beragama

Upaya tersebut diwujudkan dengan menyebar tenaga penyuluh non-PNS sebanyak 224 orang dan 15 orang PNS di 28 kecamatan.

Para penyuluh itu, kata Badru, akan menyampaikan kepada masyarakat pentingnya mematuhi prokes, seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilisasi.

BACA JUGA:  Dinsos Lebak Berikan Bantuan untuk Yatim Piatu di Pasirnangka

Meski jumlah kasus positif di Kabupaten Lebak hanya nol persen, tapi Badru tetap mengimbau agar masyarakat tidak terlena dan mengabaikan prokes.

Dalam waktu dekat ini, Kemenag Lebak bersama Muspida akan melakukan pemantauan pada perayaan Natal ke sejumlah gereja agar mematuhi prokes.

BACA JUGA:  Kabupaten Lebak Diminta Waspada Hujan Deras dan Angin Kencang

Sejauh ini, kata dia, toleransi keberagaman agama di daerah ini sudah berjalan baik dan kondusif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya