Kebijakan Wali Kota Tangerang Selatan Disorot Tajam

Kebijakan Wali Kota Tangerang Selatan Disorot Tajam - GenPI.co BANTEN
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie saat mengikuti rapat paripurna di DPRD Tangsel. Foto Antara/Fadzar Ilham

Menurut Merdiansa, calon harus memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam Pasal 35 Permendagri No 37 Tahun 2018.

“Perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh mulai kinerja tim pansel hingga kelengkapan administrasi syarat para calon," ujar Merdiansa. (ant)

BACA JUGA:  Pencari Kerja di Tangerang Menurun, Ini Kata Disnaker

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya