RTRW Direvisi untuk Kawasan Industri, Ini Kata Tokoh Masyarakat

RTRW Direvisi untuk Kawasan Industri, Ini Kata Tokoh Masyarakat - GenPI.co BANTEN
Lahan yang akan digunakan sebagai kawasan industri. Foto: Anara.

GenPI.co Banten - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Provinsi Banten, merevisi Rencana Ruang Tata Wilayah (RTRW) Perda Nomor 02 tahun 2014.

Hal ini dilakukan untuk mendukung Kawasan Industri Terpadu (KIT) Cileles yang luasnya mencapai 3.000 hektare.

Kepala bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lebak Helmi berharap ini RTRW sudah diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) di Jakarta.

BACA JUGA:  Waduh, 6 Orang Saksi Pengadaan Tanah SMKN 7 Dipanggil KPK

 Saat ini, ia memaparkan revisi penerbitan RTRW itu sedang melalui proses pendaftaran di Kementerian ATR. Setelah pendaftaran itu diterima, kata Helmi, akan dilakuan pembahasan revisi yang dilakukan oleh kementerian maupun lembaga lainnya yang mempunyai program pembangunan di Lebak.

Pembahasan revisi dengan melibatkan kementerian maupun lembaga pemerintah itu agar terjadi sinergi dengan program nasional, karena di Kabupaten Lebak terdapat proyek Waduk Karian dan jalan tol Serang-Panimbang.

BACA JUGA:  Diskomsantik Pandeglang Perdalam SPBE di Pemkab Serang

“Saya kira perlu pembahasan itu harus bersinergi dan tidak menyalahi aturan dalam penerbitan RTRW itu,” kata Helmi menjelaskan.

Ia mengaku masyarakat dan legislatif telah menyetujui revisi RTRW tersebut karena pertimbangan kawasan Lebak berpotensi menjadi tempat orang berinvestasi.

BACA JUGA:  4 Manfaat Garam Dapur untuk Kecantikan, Ternyata

“Kami optimistis RTRW itu akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah juga akan banyak investasi menanamkan modalnya di Kabupaten Lebak,” jelasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya