Kejari: Penahanan Nikita Mirzani Wewenang Polresta Serang

Kejari: Penahanan Nikita Mirzani Wewenang Polresta Serang - GenPI.co BANTEN
Hubungan aktris cantik Nikita Mirzani dan mantan pembalap John Hopkins berakhir. Foto: JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co Banten - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik, namun Polresta Serang belum menahan dan mencekal Nikita Mirzani.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang, Provinsi Banten, Rezkinil Jusar menegaskan bahwa keputusan pencekalan aktris yang akrab disapa Nikmir ini bukan wewenang jaksa.

Karena, menurut dia, kasus tersebut masih ditangani pihak Polresta Serang.

BACA JUGA:  Diduga Cemarkan Nama Baik Bos MS Glow, Nikita Mirzani Dilaporkan Polisi

“Pencekalan (Nikita) kewenangan penyidik, polisi,” tegas Jusar, dikutip dari Antara, Selasa (13/9).

Jusar mengungkapkan, berkas perkara Nikmir dinyatakan belum lengkap atau P21 oleh Jaksa.

BACA JUGA:  Nikmir Janji Bela Mantan Sopir Nindy Ayunda, Hotman Paris Disindir

Menurutnya, berkas Nikmir sedang dalam penelitian kembali oleh jaksa untuk dicek apakah petunjuknya dipenuhi.

“Belum (P21). Sudah diserahkan kembali, dan akan dilakukan penelitian apakah petunjuk terdahulu sudah terpenuhi atau tidak,” ujarnya.

BACA JUGA:  Dikenal Suka Bikin Keributan, Nikita Mirzani: Cara Aku Cari Uang

Sebelumnya, ibu tiga anak ini sempat menjalani operasi di Swiss sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya