Diduga Cemarkan Nama Baik Bos MS Glow, Nikita Mirzani Dilaporkan Polisi

Diduga Cemarkan Nama Baik Bos MS Glow, Nikita Mirzani Dilaporkan Polisi - GenPI.co BANTEN
Diduga Cemarkan Nama Baik Bos MS Glow, Nikita Mirzani Dilaporkan Polisi. Foto: Instagram/@shandypurnamasari

Selain itu, Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara, maksimal 4 tahun dan denda 750 juta.

Kemudian, Pasal 51 ayat 2 juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.(*)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya