
GenPI.co Banten - Klub Liga 2 asal Serang kembali melaporkan wasit yang memimpin pertandingan antara Perserang Serang melawan RANS Cilegon FC di pertandingan pekan ke-8 Liga 2 Grup B, Selasa (16/11).
Pihak yang dilaporkan yakni Asisten Wasit 1 Sujiwo asal Jawa Tengah, Asisten Wasit 2 Fuad Riski Al Rasyid dari Jawa Tengah, Wasit Cadangan Heru Sugianto dari Jawa Timur, Penilai Wasit Djumadi Efendi dari Jawa Timur, Match Commisioner Hifrery Laksana Ugama dari Jawa Timur dan Wasit Kasman asal Sulawesi Selatan.
Mereka dilaporkan atas kecurangan di dalam pertandingan melawan RANS Cilegon FC. Wasit tersebut dilaporkan karena dianggap mengesahkan gol Rifal Lastori di menit ke-84 yang dianggap berbau offside yang membuat Perserang kalah dari RANS Cilegon FC 1-2.
BACA JUGA: RANS Cilegon Melibas Perserang 2-1, Persekat Tegal Kembali Pusing
Pada pertandingan tersebut, RANS Cilegon FC kebobolan lebih dulu di menit ke-18 lewat eksekusi bola mati dari Fachri Ruzzaman.
Kemudian di menit ke-20 RANS Cilegon FC mengejar ketertinggalan lewat gol Bima Ragil dan membuat posisi imbang 1-1.
BACA JUGA: Nasib RANS Cilegon, Menang Lawan Perserang Serang atau Tersingkir
Di menit ke-84 RANS Cilegon dinayatakan unggul setelah gol dari Rifal Lastori disahkan oleh wasit sehingga skor menjadi 2-1.
Perserang melaporkan kinerja pemimpin pertandingan usai laga berlangsung. Laporan Perserang kepada pihak PSSI serta pihak Komite Wasit yang ditayangkan di Instagram Stories Perserang, Rabu (17/11).
BACA JUGA: Keperawanan dan Rekor Dewa United Dirobek Perserang Serang 1-0
“Bersama ini kami atas nama Manajemen klub Perserang Serang menyampaikan kepada Komite Wasit dengan maksud mengajukan protes terhadap perangkat pertandingan pada pekan ke-8 Grup B Liga 2 tahun 2021 antara Perserang vs Rans Cilegon FC,” isi surat Perserang untuk PSSI dan Komite Wasit tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News