BPJAMSOSTEK Tawarkan Program MLT dan JHT, Ini Keuntungannya

06 Desember 2021 15:00

GenPI.co Banten - Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Tangerang Cikokol Ishak meminta masyarakat yang menjadi peserta BPJAMSOSTEK agar tidak ragu mengajukan program MLT karena punya banyak manfaat.

Menurut Ishak, program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Program Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan terobosan dalam rangka mendukung kesejahteraan pekerja memiliki rumah.

Ia juga menuturkan, selain memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, kini peserta juga berkesempatan untuk memenuhi kebutuhan dasar, yakni hunian atau rumah.

BACA JUGA:  Antisipasi Banjir, Pemkot Tangerang Bangun Turap Kali Ledug Timur

"Kami tentu akan memberikan pelayanan sebaik mungkin dalam rangka mensukseskan program yang sangat bermanfaat ini," kata Ishak dalam keterangannya, dikutip dari Antara, Senin (6/12).

Ia berharap, program yang diberikan dapat membuat peserta BPJS Ketenagakerjaan merasakan manfaat yang diberikan.

BACA JUGA:  Cara Unik BPJAMSOSTEK Tagih Penunggak BPJS Kesehatan

"Maka kami imbau peserta untuk ikut dalam program MLT ini. Kami akan dengan senang hati memberikan pelayanan terbaik," katanya.

Sebelumnya pada hari Selasa (30/11) di wilayah Serpong Tangerang Selatan telah dilaksanakan akad kredit kepada 150 pekerja yang mendapatkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJAMSOSTEK.

BACA JUGA:  Ini Cara BPJAMSOSTEK Tegur Perusahaan yang Belum Daftar BPJS

Kegiatan tersebut merupakan kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bersama Kementerian Ketenagakerjaan RI dan PT BTN.

Penandatanganan akad massal tersebut merupakan respon cepat BPJAMSOSTEK dan BTN atas terbitnya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021.  

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah sebelumnya mengatakan, dengan terbitnya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 ini merupakan kabar baik bagi peserta program JHT dan pemberi kerja yang diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pekerja atau buruh untuk memiliki rumah serta membantu pemerintah menyediakan rumah bagi masyarakat.

Sementara itu, Direktur Pengembangan Investasi BPJAMSOSTEK Edwin Ridwan mengapresiasi langkah pemerintah yang telah melakukan penyempurnaan atas aturan tersebut yang diharapkan mampu meningkatkan penyerapan dan penyaluran dari program MLT menjadi lebih signifikan dan manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh para pekerja yang menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

"Kami mengucapkan terima kasih atas terwujudnya kolaborasi yang baik ini. Kepada seluruh stakeholder yang mendukung, Kemnaker, Bank BTN, Apindo, serikat pekerja atau buruh, serta para pengembang dan developer, sehingga pada hari ini kita bisa melaksanakan acara akad massal kredit rumah pekerja manfaat layanan tambahan program JHT," katanya.

Seperti yang diketahui dalam Permenaker nomor 17/2021 terdapat beberapa peningkatan manfaat antara lain pengalihan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari skema umum/komersial menjadi skema MLT.

Selain itu nominal Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) juga  meningkat menjadi maksimal Rp150 juta, KPR sebesar maksimal Rp500 juta, serta Pembiayaan Renovasi Perumahan (PRP) naik menjadi maksimal Rp200 juta. Jangkauan program MLT ini juga menjadi lebih luas karena selain Bank Himbara, BPJAMSOSTEK juga dapat bekerjasama dengan dan bank daerah.

Untuk mendapatkan MLT ini pekerja harus memenuhi persyaratan umum diantaranya terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK minimal 1 tahun kepesertaan, belum memiliki rumah sendiri serta pemberi kerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran BPJAMSOSTEK

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN