Aplikasi Sobat Dukcapil Diperkenalkan, Ini Keistimewaannya

03 Desember 2021 21:00

GenPI.co Banten - Disdukcapil Kota Tangerang memperkenalkan Solusi Online Bantu Administrasi Tuntas melalui aplikasi Sobat Dukcapil.

Aplikasi ini diluncurkan dalam rangka memberikan kemudahan masyarakat Kota Tangerang dalam hal administrasi.

Kepala Disdukcapil Rina Hernaningsih menjelaskan, lewat aplikasi Sobat Dukcapil masyarakat tak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil karena dapat dilakukan melalui aplikasi online.

BACA JUGA:  Mantap! Capaian Vaksinasi Kota Tangerang Tertinggi di Banten

Menurutnya, hadirnya aplikasi ini mempermudah pengurusan aplikasi hanya dari rumah.

“Sobat Dukcapil dapat diakses melalui dua layanan yaitu aplikasi Sobat Dukcapil Mobile atau melalui Sobat Dukcapil Website yaitu sobatdukcapil.tangerangkota.go.id. masyarakat tinggal akses, klik create new untuk membuat akun, jika sudah terisi semua, lalu klik sign up,” papar Rina, Kamis (2/12).

BACA JUGA:  Antisipasi Gelombang Ketiga, RSUD Kota Tangerang Persiapkan Ini

Cara menggunakan aplikasi ini adalah dengan download aplikasi Sobat Dukcapil dan Tangerang LIVE untuk user baru.

Registrasi di Aplikasi Tangerang LIVE, tunggu 1x24 jam untuk diverifikasi oleh admin. Jika sudah berhasil, silakan login dan nikmati fitur-firtur layanan sesuai yang dibutuhkan.

BACA JUGA:  Warga Tak Perlu Repot, Disduk Capil Jemput Bola Urus KK dan KIA

“Aplikasi layanan ini dikembangkan untuk memudahkan masyarakat Kota Tangerang, mengurus dokumen secara online. Masyarakat tidak perlu datang ke kantor. Jika dokumen yang dibuat sudah selesai, masyarakat bisa ambil lewat layanan drive thru,” jelasnya.

Sejumlah layanan yang disiapkan pada Aplikasi Sobat Dukcapil antara lain:

Pelayanan pencatatan sipil yang meliputi: layanan akta kelahiran, layanan akta pengesahan anak, layanan akta kematian, layanan akta perkawinan, layanan akta perceraian.

Pelayanan kependudukan meliputi: layanan kartu keluarga WNA/WNI, layanan perubahan biodata WNI, layanan input data baru WNI, layanan pindah dan datang WNI, layanan antrian perekaman KTP-el, layanan akta pengesahan anak,  layanan cetak KTP-el rusak, layanan Surat Keterangan Tinggal Terbatas (SKTT), layanan sinkronisasi data kependudukan, layanan cek status KTP-el, dan layanan cek NIK. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN