SP KEP SPSI Geram, Penetapan UMK 2022 Dinilai Langgar Putusan MK

03 Desember 2021 14:00

GenPI.co Banten - Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (SP KEP) SPSI menyayangkan keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim terkait penetapan UMK tahun 2022 di Provinsi Banten usai putusan MK ditetapkan.

Wakil Ketua SP KEP SPSI Kota Tangerang Hardiansyah menyatakan kekecewaannya pada pemerintah daerah yang dianggap melawan putusan MK.

Herdiansyah juga mengutuk regulasi pemerintah pusat yang tidak sesuai dengan amanat reformasi terkait dengan otonomi daerah.

BACA JUGA:  Datangi Kantor Pemkab, Aliansi Buruh Tuntut Kenaikan UMP dan UMK

“Dalam otonomi daerah, gubernur diberikan kewenangan mutlak menetapkan upah di kabupaten, kota atau provinsi di mana tempat dia menjabat,” tegas Hardiansyah saat dihubungi GenPI.co Banten lewat sambungan telepon, Kamis (2/12).

Hardiansyah menjelaskan, bahwa pihaknya telah menggugat Undang-Undang No 11 Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi sesuai dengan arahan presiden, yang menurutnya, tidak boleh ada peraturan turunan sebelum undang-undang tersebut disahkan.

BACA JUGA:  Buruh Kembali Turun ke Jalan, AB3: Minimal Sama Seperti Jakarta

Menurut dia, SP KEP SPSI telah mengikuti apa yang menjadi arahan presiden pada saat itu, jika tidak setuju dengan undang-undang 11 tahun 2020 maka silahkan melakukan upaya hukum.

“Kami sudah ikuti. Kami lakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Tapi setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi jelas di sana tidak boleh membuat aturan turun setelah keputusan MK, nah sekarang pemerintah malah menciderai putusan MK,” ucapnya.

BACA JUGA:  Demo Buruh, AB3: PP No 36 2021 Masih Sengketa, Jangan Dipaksakan!

Ia juga mengecam keputusan yang diambil oleh pemerintah daerah terkait dengan ketetapan UMK tahun 2022. Ia berharap pemerintah segera merevisi keputusan penetapan UMK 2022 yang telah diambil. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN