GenPI.co Banten - Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi UKM (Disperindagkop) Kota Tangerang menjadi salah satu Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) di Provinsi Banten.
“Kami adalah kepanjangan tangan dari Kementerian Perdagangan. Jadi Disperindagkop Kota Tangerang itu ditunjuk sebagai Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA). Di Provinsi Banten itu ada hanya ada empat, di Serang, Cilegon, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang,” kata Teddy Bayu Putra pada GenPI.co Banten pada Rabu (1/12).
Teddy mengungkapkan, terpilihnya Disperindagkop Kota Tangerang sebagai IPSKA adalah karena wilayahnya strategis dan dekat dengan bandara tempat berlangsungnya proses ekspor-impor.
Selain itu, lanjut Teddy, Kota Tangerang juga memiliki banyak perusahaan dan pelaku industri, dan berdekatan dengan kantor Bea Cukai.
Teddy menjelaskan, IPSKA bukan surat jalan untuk melakukan proses impor, tetapi hanya menerbitkan surat lampiran produk ekspor.
“Tugasnya IPSKA itu adalah verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen. Setelah dua proses itu rampung, keluarlah surat keterangan asal dan surat itu menjadi lampiran produk untuk berangkat ekspor,” jelasnya.
Sementara itu, lanjut Teddy, terkait untuk regulasi ekspor tetap mengikuti peraturan yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News