GenPI.co Banten - Kekhawatiran Gelombang ketiga Covid-19 pada libur natal dan tahun baru (Nataru) 2022 diantisipasi oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Tangerang.
Ketua Korpri Provinsi Banten Moch Maesyal Rasyid mengimbau aparatur sipil negara (ASN) menaati aturan pemerintah yaitu tidak bepergian keluar daerah saat libur akhir tahun, Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Larangan bepergian tersebut, kata Maesyal, adalah bentuk antisipasi dan pencegahan gelombang ketiga penularan Covid-19 di Indonesia, khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.
“ASN harus memberikan contoh kepada masyarakat dalam mengikuti dan mentaati aturan pemerintah serta aturan protokol kesehatan,” kata Maesyal, dikutip dari Antara, Rabu (30/11).
Ia berharap, masyarakat juga ikut mematuhi aturan pemerintah dengan selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta mengurangi mobilitas keluar daerah.
“Masyarakat juga agar selalu memakai masker dan selalu mematuhi protokol kesehatan, jangan sampai lengah,” tuturnya.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Tangerang akan ikut menerapkan pemberlakuan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level tiga sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Pandemi Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru 2022.
Selama penerapan PPKM itu, kata dia, pihaknya akan menerapkan beberapa aturan pembatasan di pusat keramaian, seperti mengurangi kapasitas pengunjung serta peningkatan implementasi penerapan protokol kesehatan.
“Nanti kami akan menyusun penerapan PPKM itu dengan beberapa pembatasan supaya mencegah terjadinya gelombang tiga,” kata dia. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News