Kawal Demo Buruh, Pemkab Serang Tunda Pembongkaran THM Kramatwatu

30 November 2021 06:00

GenPI.co Banten - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menunda jadwal pembongkaran tempat hiburan malam (THM) di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Kramatwatu.

Jadwal pembongkaran yang harusnya dilaksanakan pada Selasa (30/11) harus ditunda karena pemkab akan membantu pihak kepolisian mengamankan demo buruh.

Keputusan penundaan pembongkaran THM tersebut disampaikan oleh Asda I Pemkab Serang Nanang Supriatna melalui keterangan tertulis pada Senin (29/11).

BACA JUGA:  THM Dikosongkan Paksa, Wagub Serang: Terus Nekat Kami Buldoser

Pada keterangan tertulis itu disebutkan, sesuai koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jadwal pembongkaran THM ditunda sementara.

“Kami sudah koordinasi pula dengan kepolisian yang membantu kami. Semua sepakat untuk menunda, karena sama-sama kita harus mengamankan demo para buruh pada 30 November,” ujar Nanang, dikutip dari Antara, Senin (29/11).

BACA JUGA:  Pembongkaran THM Digagalkan Massa LSM, Ratu Tatu Pakai Cara Ini

Personel yang akan bertugas mengawal pembongkaran THM harus mambantu mengawasi para buruh yang berdemonstrasi agar tertib dan aman. Termasuk dari pihak kepolisian yang diperbantukan dalam proses pembongkaran harus mengamankan aksi buruh.

Meski demikian, Nanang menyatakan bila pihak pemda tidak akan menghentikan proses pembongkaran THM sebagaimana amanat perda.

BACA JUGA:  Pembongkaran THM Serang, Pemda Libatkan 500 Satpol PP

Terkait jadwal pembongkaran THM, Nanang mengaku akan melakukan rapat finalisasi waktu pembongkaran THM pada Rabu (1/2) guna menentukan waktu pembongkaran.

“Kita tidak boleh salah melangkah, harus mengikuti aturan, mulai dari proses administrasi, sampai langkah-langkah di lapangan nanti. Prinsipnya, pembongkaran gedung THM, wajib dilakukan sesuai amanat perda,” ujarnya. 

Untuk diketahui, rencana pembongkaran THM di Jalan Lingkar Selatan Kecamatan Kramatwatu yang rencananya akan dilakukan pada hari ini akan melibatkan 500 personel Satpol PP Kabupaten Serang, Satpol PP Provinsi Banten dan Satpol PP Kota Cilegon.

Selain itu, pemkab juga akan melibatkan bantuan dari Brimob Polres Serang Kota untuk mengawal pembongkaran THM.

Keputusan pembongkaran THM merupakan amanat dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, ketertiban Umum,  dan Perlindungan Masyarakat. 

Sebelumnya, Pemkab Serang sendiri sudah melakukan serangkaian proses, administrasi, pemanggilan, hingga sidak di lokasi THM.

Berdasarkan hasil sidak tersebut, ditemukan telah terjadi pelanggaran, salah satunya menjual minuman keras hingga menyediakan wanita penghibur. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN