Bidpropam Banten: Brigadir NP Dituntut dengan Pasal Berlapis

16 Oktober 2021 09:00

GenPI.co Banten - Usai penyidikan kasus penganiayaan oleh oknum anggota polisi kepada mahasiswa pendemo diambil alih, Bidpropam Polda Banten menyatakan akan memberikan sanksi tegas kepada Brigadir NP dengan pasal berlapis dan juga penahanan.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, NP telah diperiksa secara maraton tidak hanya oleh Divpropam Polri namun juga Bidpropam Polda Banten.

”Sesuai perintah Kapolda Banten, penanganan dan pemberkasan terhadap NP sudah diambil alih sejak kemarin, Kamis (14/10),” kata Shinto Silitonga di keterangan tertulisnya, Jumat (15/10).

BACA JUGA:  Capaian Vaksin Dosis Pertama di Kota Tangerang Meningkat 82%

Menurut Shinto, saat ini pelaku telah ditahan di ruang tahanan khusus Bidpropam Polda Banteng. Brigadir NP, kata Shinto, akan dikenakan pasal berlapis dalam aturan internal, sehingga sanksi yang diberikan menjadi lebih berat.

Sementara korban MFA, kata Shinto, telah dibawa ke RS Ciputra Tangerang untuk mendapat pelayanan kesehatan yang optimal.

BACA JUGA:  Polisi Penganiaya Mahasiswa, Kapolresta: Sanksi Pidana dan Etik

“Kondisi Faris sampai dengan siang ini dalam keadaan stabil dan baik, Faris ditangani Tim Dokter profesional dari RS Ciputra untuk medical recovery Faris tidak hanya terhadap dampak trauma peristiwa Rabu lalu, namun juga penyakit lain berdasarkan hasil observasi intensif terhadap Faris,” jelas Shinto Silitonga. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN