Kapolda Banten Mengimbau Masyarakat Tidak Mudik saat Libur Nataru

26 November 2021 11:00

GenPI.co Banten - Mengantisipasi potensi gelombang ketiga Covid-19 menjelang akhir tahun, Kapolda Banten Irjen Pol. Rudy Heriyanto mengimbau masyarakat tidak mudik saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.

“Masyarakat kami minta agar tidak mudik saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 dan merayakan Natal dan Tahun Baru 2022 secara sederhana bersama keluarga di rumah masing-masing,” kata Rudy Heriyanto di Mapolda Banten, Kamis (25/11).

Menurut Kapolda, dengan dikeluarkannya Inmedagri No. 62 Tahun 2021, pemerintah akan memberlakukan status PPKM level 3  secara nasional sehingga mobilitas dan aktivitas masyarakat akan dibatasi sesuai dengan klausul-klausul yang telah dikeluarkan dalam Inmedagri tersebut.

BACA JUGA:  Ini Tanggapan Bupati Terkait Pemekaran Wilayah Tangerang Tengah

“Mobilitas dan aktivitas warga akan dibatasi sesuai ketentuan dalam PPKM level 3 sehingga masyarakat diminta untuk tidak keluar kota dan mengisi hari liburnya dengan kegiatan berkualitas bersama keluarga,” kata Rudy, dikutip dari Antara, Kamis (25/11).

Ia mengatakan Polda Banten secara tegas akan mengawasi kegiatan masyarakat sesuai dengan ketentuan dalam Instruksi Mendagri sehingga sejak dini telah menyosialisasikan secara aktif informasi di dalam Instruksi Mendagri kepada masyarakat melalui beragam pola komunikasi.

BACA JUGA:  Wah, Pemkab Larang Masyarakat Keluar Kota di Libur Nataru

“Fungsi humas agar aktif membuat konten kreatif dan rilis untuk menyampaikan kepada publik apa saja yang dirumuskan dalam Instruksi Mendagri, seperti pemberlakuan PPKM, pembatasan kapasitas pengunjung di tempat wisata, tempat ibadah, dan tempat publik lainnya,” katanya.

Kapolda juga menuturkan, fungsi Binmas harus aktif turun ke komunitas masyarakat guna menyampaikan pesan dan informasi berdasarkan Instruksi Mendagri.

BACA JUGA:  Disporabudpar Bakal Awasi Sejumlah Wisata pada Libur Nataru 2022

“Dirbinmas harus aktif turun mengunjungi para tokoh, baik tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan tokoh lainnya untuk menyosialisasikan secara intensif tentang aturan-aturan dalam Instruksi Mendagri,” kata Rudy.

Dengan adanya sosialisasi yang masif, kata Kapolda, maka diharapkan informasi yang ada dalam Instruksi Mendagri akan dipahami masyarakat dan dapat direalisasikan. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN