GenPI.co Banten - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedang menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran udara di Kabupaten Tangerang, Banten.
Pencemaran udara tersebut diduga dilakukan oleh PT Power Steel Mandiri (PSM) dan PT Power Steel Indonesia (PSI) di Kawasan Industri Millenium, Kabupaten Tangerang.
Atas laporan tersebut, KLHK memutuskan untuk melakukan uji baku mutu emisi kedua pabrik peleburan besi tersebut pada Rabu (8/11).
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Bina Hukum, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha di Tangerang, Kamis (9/11).
"Pada hari Rabu (8/11), Perwakilan dari KLHK telah melakukan pengambilan sampel udara. Di sekitar pabrik dan pemukiman (diduga tercemar udara industri)," kata Sandi.
Sandi menjelaskan, uji baku mutu tersebut merupakan persyaratan pengendalian pencemaran udara.
Selain itu, pemerintah juga sedang menerapkan pengawasan emisi udara secara realtime dan terintegrasi.
"Setelah dilakukan pengambilan sampel udara. Pihak KLHK akan melakukan uji laboratorium," katanya.
Nantinya, KLHK akan mengungkapkan hasil pengujian laboratorium tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Pihaknya akan memberikan tindakan tegas seperti sanksi administratif dan penyegelan jika kedua perusahaan tersebut terbukti pencemaran udara.
"Saya diinformasikan, dari KLHK intinya ada pemberian sanksi administrasi kepada pihak perusahaan," kata dia. (Antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News